Sorotan24.com, Jakarta – Seorang pemuda di Banyuwangi bernama Dicky Aditya Pratama (21) tega menghajar tunangannya IM (20) hingga babak belur.
Seperti di lansir dari detikcom. Penganiayaan tersebut dilakukan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron, Genteng.
Akibat dari penganiayaan tersebut, IM mengalami sejumlah luka di pipi kanan dan kiri serta luka lebam di bagian wajah dan bibir bawahnya hingga mengeluarkan darah.
Polisi kemudian menangkap pelaku setelah sang tunangan melaporkan aksi penganiayaan itu.
“Penganiayaan terjadi pada 17 Januari lalu di RTH Maron Genteng. Seorang wanita melaporkan dianiaya oleh tunangannya. Pelaku langsung kita tangkap,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin seperti dikutip dari detikcom, Minggu (24/1/2021).
Peristiwa ini berawal saat korban tengah berjualan baju di salah satu stan di RTH Maron Genteng. Selang beberapa lama, tiba tiba pelaku datang sambil meminta Handphone, ATM, dan cincin tunangan mereka dan meminta memutuskan tunangan karena cemburu.
“Di sini pelaku meminta memutuskan tunangan karena dia mengaku cemburu atas ulah korban selama ini. Namun saat itu korban meminta agar menunggu sampai ibunya pulang kerja di Kecamatan Srono,” tambahnya.
Karena tak ingin pertengkaran mereka dilihat banyak orang, korban pun mengajak pelaku untuk berpindah ke tempat yang agak sepi. Selanjutnya, korban menyerahkan cincin dan ATM kepada pelaku. Namun, pelaku malah memukuli korban hingga mengeluarkan darah.
“Tapi pelaku malah emosi dan memukul korban di bagian pipi kanan dan kirinya. Lalu dia mendorong kening korban yang dilanjutkan dengan memukul keras di bagian wajah hingga mengenai bibir bagian bawah dan mengeluarkan darah sampai menetes di bajunya,” tambahnya.
Baca Juga: Menhub Pesan 200 Unit GeNose Untuk 44 Titik Stasiun di Jawa-Sumatera
Kapolsek Genteng, AKP Sudarmaji menambahkan, korban kemudian melaporkan penganiayaan ini kepada orang tuanya dan kepada pihak kepolisian
“Selanjutnya korban pergi untuk melapor ke orang tuanya hingga berlanjut dilaporkan ke pihak kepolisian,” tuturnya.
Sudarmaji mengatakan, pelaku emosi karena korban memberikan semua barang yang diminta.
“Tapi ternyata korban malah benar-benar memberikan barang yang diminta oleh pelaku hingga dia semakin emosi dan melakukan pemukulan,” kata Sudarmaji.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 351 KUHP.
“Pelaku sudah kami tetapkan tersangka. Kita jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” pungkasnya.