Seorang Pria Ditangkap Lantaran Cabuli Anak Tirinya

Sorotan24.com, Jakarta – Seorang pria berinisial RDP (40) ditangkap polisi lantaran mencabuli anak tirinya ASK (11) di rumahnya yang berada di Jalan Empang Bahagia, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Seperti dilansir Kompas.com. RDP mencabuli anak tirinya ketika sang istri sedang tidur atau keluar rumah.

“Ini dilakukan tersangka pada saat istri tidur atau saat sedang kerja. Pencabulan dilakukan di rumah pada tahun 2018,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam konferensi pers, Kamis (14/1/2021).

RDP mengancam anaknya untuk tidak melaporkan aksinya kepada siapapun

“Dia melakukan ancaman terhadap anak tirinya untuk tidak melapor kepada siapa-siapa,” lanjut Ady.

Namun, ASK melaporkan perbuatan ayah tirinya tersebut kepada ayah kandungnya.

Setelah mengetahui hal tersebut, ayah kandung korban langsung melaporkan kepada Polres Jakarta Barat.

Atas perbuatannya RDP dikenakan Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published.