RDP mengancam anaknya untuk tidak melaporkan aksinya kepada siapapun
“Dia melakukan ancaman terhadap anak tirinya untuk tidak melapor kepada siapa-siapa,” lanjut Ady.
Namun, ASK melaporkan perbuatan ayah tirinya tersebut kepada ayah kandungnya.
Setelah mengetahui hal tersebut, ayah kandung korban langsung melaporkan kepada Polres Jakarta Barat.
Atas perbuatannya RDP dikenakan Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.