Seperti Inilah Cara Untuk Mengecek Daftar Nama Penerima Vaksin COVID-19

Sorotan24.com, Indonesia – Pemerintah RI telah merencanakan vaksinasi COVID-19 tahap pertama dan vaksinasi tersebut akan dimulai pada Januari hingga April tahun 2021. Terkait hal tersebut, masyarakat dapat mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima vaksin tahap pertama atau tidak.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa vaksin tahap pertama tersebut diketahui akan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan. Dan, seluruh tenaga kesehatan dapat mulai melakukan pengecekan melalui sebuah aplikasi yakni aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Google PlayStore bagi pengguna Android atau Appstore bagi pengguna IOS.

Tak hanya melalui aplikasi, pengecekan daftar nama tenaga kesehatan yang akan di vaksinasi juga dapat dilakukan melalui sebuah laman website yakni https://pedulilindungi.id. Pengecekan tersebut dilakukan dengan cara memasukan NIK.

Setelah memasukan NIK sesuai dengan KTP, nantinya akan muncul informasi apakah nama tersebut telah terdaftar atau belum sebagai calon penerima vaksin kelompok pertama.

Dalam laman website tersebut, disebutkan calon penerima vaksin COVID-19 juga akan mendapatkan SMS lagi dari PEDULI COVID untuk diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektronik. Registrasi ulang tersebut dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi maupun laman website.

Namun, bagi tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapatkan SMS atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK pada menu di atas, dapat mengirim email ke vaksin@pedulilindungi.id.

Tak hanya memberikan informasi terkait terdaftar atau tidaknya nama tenaga kesehatan sebagai penerima vaksin tahap pertama, aplikasi PeduliLindungi juga dapat mengidentifikasi orang-orang yang pernah berada dalam jarak dekat dengan orang yang dinyatakan positif COVID-19 atau PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan ODP (Orang Dalam Pengawasan).

Serta, aplikasi PeduliLindungi dapat juga membantu mengingat riwayat perjalanan dan dengan siapa melakukan kontak secara langsung.

Seperti dilansir dari detik.com, Aplikasi PeduliLindungi tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kominfo No. 171 tahun 2020 sebagai dasar penyelenggaraan tracing, tracking dan fencing melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung Surveilans Kesehatan melengkapi Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Kominfo No. 159 Tahun 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published.