Sorotan24.com, Indonesia – Kementerian Perhubungan meminta kepada pihak Sriwijaya Air untuk dapat bersiap memenuhi kompensasi ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar kepada setiap keluarga penumpang yang menjadi korban kecelakaan pesawat SJ182 beberapa waktu silam.
Menanggapi hal tersebut, Jefferson Jauwena selaku Direktur Utama Sriwijaya Air menyatakan bahwa pihaknya siap untuk memfasilitasi kebutuhan keluarga penumpang SJ182 dan akan menjamin segala hak-hak penumpang. Hal tersebut akan menjadi prioritas Sriwijaya Air untuk diselesaikan.
Seperti dilansir dari detik.com, “Sriwijaya Air juga menjamin untuk memberikan pendampingan yang terbaik dan menjamin memenuhi hak-hak para keluarga penumpang,” ujar Direktur Utama Sriwijaya Air, Jefferson Jauwena.
Terkait kompensasi untuk korban Sriwijaya Air senilai Rp 1,25 miliar per orang tersebut telah diatur dalam PM 77 tahun 2011 pada pasal 3 poin a, dengan bunyi aturan sebagai berikut: