Sriwijaya Air Jamin Uang Ganti Rugi Untuk Keluarga Korban SJ182

Sorotan24.com, Indonesia – Kementerian Perhubungan meminta kepada pihak Sriwijaya Air untuk dapat bersiap memenuhi kompensasi ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar kepada setiap keluarga penumpang yang menjadi korban kecelakaan pesawat SJ182 beberapa waktu silam.

Menanggapi hal tersebut, Jefferson Jauwena selaku Direktur Utama Sriwijaya Air menyatakan bahwa pihaknya siap untuk memfasilitasi kebutuhan keluarga penumpang SJ182 dan akan menjamin segala hak-hak penumpang. Hal tersebut akan menjadi prioritas Sriwijaya Air untuk diselesaikan.

Seperti dilansir dari detik.com, “Sriwijaya Air juga menjamin untuk memberikan pendampingan yang terbaik dan menjamin memenuhi hak-hak para keluarga penumpang,” ujar Direktur Utama Sriwijaya Air, Jefferson Jauwena.

Terkait kompensasi untuk korban Sriwijaya Air senilai Rp 1,25 miliar per orang tersebut telah diatur dalam PM 77 tahun 2011 pada pasal 3 poin a, dengan bunyi aturan sebagai berikut:

“Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.”

Tak hanya itu, Adita Irawati selaku Juru bicara Kementerian Perhubungan pun mengatakan bahwa Sriwijaya Air telah diminta sekaligus mempersiapkan hal-hal yang terkait ganti rugi sesuai dengan PM 77 tahun 2011 kepada keluarga korban.

“Saat ini Kemenhub sudah menyampaikan kepada Sriwijaya Air untuk segera mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan ketentuan ganti kerugian di PM 77 tersebut,” ujar Adita.

Leave a Reply

Your email address will not be published.