Sorotan24.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai telah resmi disetujui oleh DPR RI sebagai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Dalam Undang-Undang tersebut, tarif bea meterai menjadi tunggal, yakni Rp 10.000, sedangkan tarif bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dihapuskan.Suryo...