Sorotan24.com, Indonesia - Lembaga Pengelola Investasi (LPI) bisa menyetor dividen maksimal 30% kepada negara. Pemberian dividen itu pun sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Besaran maksimal dividen ini tetap memberikan kekuatan kas kepada LPI. Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan RI mengatakan bahwa dividen yang disetorkan kepada negara itu baru...