Sorotan24.com, Indonesia - Mahkamah Agung (MA) mengingatkan seluruh aparat peradilan untuk segera mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Hal tersebut untuk menindaklanjuti Peraturan KPK Nomor 2/2020. Seperti dilansir dari detik.com, “Dalam rangka menindaklanjuti Pasal 4 ayat 3 dan 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun...