0

Peserta yang dapat hadir mengikuti kampanye terbuka pilkada serentak hanya boleh 100 orang

Sorotan24.com, Jakarta – Peserta Pilkada 2020 di perbolehkan melakukan kampanye terbuka pada masa pandemic covid-19 oleh ketua KPU Arief Budiman. Tetapi, jumlah peserta maksimal hanya di perbolehkan sebanyak 100 orang.Arief Budiman mengatakan, "Kampanye yang dihadiri secara fisik oleh peserta dibatasi paling banyak 100 orang,"Satu kali rapat untuk pemilihan bupati dan...