0

Pemprov DKI: Laporkan Perusahaan Yang Langgar Aturan 25 Persen Bekerja di Kantor

Sorotan24.com, Jakarta – Pemprov DKI meminta agar para pegawai perusahaan non sesensial untuk bersedia melaporkan apabila kantornya melanggar aturan terkait hanya diperbolehkan 25 persen pegawai yang bekerja di kantor.Dilansir dari kompas.com. Jika ada pelanggaran mengenai aturan tersebut bisa langsung dilaporkan melalui aplikasi JAKI maupun kontak lainnya yang berhubungan dengan Dinas Tenaga...