Sorotan24.com, Jakarta – Kasus Prostitusi yang berkedok tempat pijat atau trapis yang di sampaikan oleh Polres Metro Jakarta Utara dibandrol dengan harga Rp300 ribu. Pekerjaan itu pun dilakoni saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.Bahwa mosdus operasi pijat plus-plus ini menawarkan jasa kepada para pelanggan dahulunya melalui aplikasi pesan dengan...