Sorotan24.com, Indonesia - Pemerintah Indonesia telah secara resmi memutuskan untuk melakukan pelarangan masuk terhadap Warga Negara Asing(WNA) dari semua negara ke Indonesia. Keputusan atau aturan pelarangan masuk ke Indonesia bagi WNA tersebut berlaku sejak 1 Januari hingga 14 Januari 2021.Seperti dilansir dari cnbcindonesia.com, keputusan itu dibuat dalam rapat terbatas yang...