Sorotan24.com, Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, menolak permohonan gugatan praperadilan dari Rizieq Shihab.Seperti dilansir dari Kompas.com. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar pada Selasa (12/1/2021) siang."Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ungkap Sahyuti.Sahyuti menimbang dan menilai rangkaian...