Sorotan24.com, Indonesia - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk.PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk dijatuhi hukuman dengan membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said.Seperti dilansir dari detik.com, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan...