Sorotan24.com, Jakarta – Peraturan presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Tunjangan Kerja (PPPK), Peraturan tersebut kini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).Dalam Pasal 4 ayat (1) pada Perpres tersebut disebutkan bahwa PPPK akan mendapatkan gaji serta tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri...