Sorotan24.com, Makassar – Penyidik Polrestabes Makassar telah menetapkan dua mucikari berinisial MK (18) dan AM (17) sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur, Kamis (4/2/2021). Seperti dilansir dari Kompas.com. Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan, kedua mucikari ini merupakan dua remaja yang...