0

Jasa Raharja Akan Berikan Santunan Sebesar Rp 50 Juta Untuk Keluarga Korban Sriwijaya Air

Sorotan24.com, Jakarta – Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja Bambang Panular mengatakan, PT Jasa Raharja akan memberikan santunan berupa uang sebesar Rp 50 juta kepada pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.Seperti dilansir dari Kompas.com. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan...