Sorotan24.com, Jakarta – Seluruh Pengelola dan karyawan restoran, kafe dan tempat makan di Padang, Sumatera Barat, wajib untuk melakukan tes swab paling lambat dua minggu setelah surat instruksi Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.Seperti dilansir dari kompas.com. Surat tersebut tertanggal 20 Oktober 2020 yang berisi tentang Pengawasan dan Penegakkan Protokol Kesehatan di...