Dilansir dari serambinews.com, Kepolisisan Republik Indonesia menyampaikan akan menyerahkan kedua tersangka pelaku penembakan laskar FPI kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penyerahan kedua tersangka tersebut setelah penyidik menerima surat pemberitahuan lengkapnya berkas perkara kedua tersangka penembakan pengawal HRS. "Pemberitahuan P21 sudah diterima oleh penyidik. Tentunya penyidik selanjutnya akan melakukan tahap...