Sorotan24.com, Jakarta - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) didenda oleh Satpol PP DKI sebesar Rp 50 juta dikarenakan telah melanggar protokol kesehatan COVID-19. Terkait hal tersebut, pihak keluarga maklum atas sanksi ini. Seperti dilansir dari detik.com.”Sehingga kami memaklumi ada denda tersebut dan kami sudah bayar...