Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik Jadi Rp 20.000

Sorotan24.com, Jakarta – Tarif Tol Jakarta-Cikampek akan mengalami kenaikan dikarenakan saat ini Tol Jakarta – Cikampek terintegrasi dengan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Layang. Saat terintegrasi, tarif tol naik Rp 5.000 pada golongan I untuk jarak terjauh yakni Jakarta IC-Cikampek.

Seperti diketahui bahwa tarif lama dari Jakarta-Cikampek sebelum terintegrasi ialah Rp 15.000. Lalu, pasca terintegrasi tarifnya menjadi Rp 20.000.

Seperti dilansir dari detik.com.”Tarif ini tadi setelah dioperasikan secara integrasi jarak terjauh Rp 20.000 itu tarif rata-rata per km hanya Rp 276 untuk golongan I,” tutur Subakti Syukur Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, pada Rabu (11/11/2020).

Tak hanya kenaikan untuk Golongan I, untuk golongan II-III dan IV-V jarak terjauh juga mengalami kenaikan yang sebelumnya tarif Tol Japek II-III sebesar Rp 22.500 kini menjadi Rp 30.000 dan untuk IV-V sebelumnya sebesar Rp 30.000 kini menjadi Rp 40.000.

Seperti yang juga dilansir dari detik.com.”Sistem pengoperasian tidak berubah, sistem pengoperasian off ramp on ramp tidak berubah,” tutur Subakti Syukur.

Terkait hal tersebut Endra S Atmawidjaja selaku Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa, belum adanya kepastian waktu terkait penerapan tarif tol Japek yang baru ini. Namun, Endra S Atmawidjaja menyebutkan bahwa tarif baru tol Japek ini akan berlaku sebelum tanggal 12 Desember 2020. “Kami pastikan bahwa ini mudah-mudahan sebelum 12 Desember 2020 bisa kita berlakukan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.