Terkait Tuduhan Pemerkosaan, Robinho Terancam Divonis Penjara 9 Tahun

Sorotan24.com, Jakarta – Mantan pemain Real Madrid, AC Milan, Manchester City sekaligus mantan pemain Timnas Brasil, Robinho divonis 9 tahun penjara setelah Pengadilan Banding Italia menolak banding penyerang 36 tahun tersebut terkait kasus pemerkosaan ramai-ramai atau gangbang.

Seperti yang Indozone kutip dari Marca, ia belum benar-benar masuk penjara dan masih bisa melakukan banding lagi. Diketahui sistem banding di Italia memiliki sistem empat level banding dan ia masih menyisakan tiga banding lagi.

Diketahui kasus ini terjadi pada 22 Januari 2013 di sebuah klub malam di Milan. Ia yang pada saat itu masih membela AC Milan, bersama temannya bernama Ricardo Falco dan empat teman lainnya diduga ramai-ramai memperkosa seorang wanita 23 tahun asal Albania di klub malam tersebut.

Tak terima dituduhkan demikian, ia pun membantahnya. Ia mengaku tak melakukan apa-apa terhadap wanita tersebut.

Robinho Harus Membayar Denda

Diketahui bahwa ia tak hanya divonis 9 tahun penjara saja, tetapi juga harus membayar kompensasi 60.000 euro kepada korban. Tak hanya ini saja, ia juga harus kehilangan kontraknya bersama Santos yang sempat merekrutnya pada Oktober 2020.

Pihak Santos diketahui membatalkan kontraknya karena ingin Robinho fokus terhadap kasus yang tengah dialaminya. (INDOZONE)

Leave a Reply

Your email address will not be published.