Sorotan24.com, Jakarta – Mantan pemain Real Madrid, AC Milan, Manchester City sekaligus mantan pemain Timnas Brasil, Robinho divonis 9 tahun penjara setelah Pengadilan Banding Italia menolak banding penyerang 36 tahun tersebut terkait kasus pemerkosaan ramai-ramai atau gangbang.
Seperti yang Indozone kutip dari Marca, ia belum benar-benar masuk penjara dan masih bisa melakukan banding lagi. Diketahui sistem banding di Italia memiliki sistem empat level banding dan ia masih menyisakan tiga banding lagi.
Diketahui kasus ini terjadi pada 22 Januari 2013 di sebuah klub malam di Milan. Ia yang pada saat itu masih membela AC Milan, bersama temannya bernama Ricardo Falco dan empat teman lainnya diduga ramai-ramai memperkosa seorang wanita 23 tahun asal Albania di klub malam tersebut.