Sorotan24.com, Indonesia – Universitas Jember (Unej) Jawa Timur akan segera membentuk Satgas dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
“Unej juga sudah memroses pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sesuai mandat Permendikbudristek No. 30 tahun 2021,” ucap Ketua Pusat Studi Gender (PSG) Unej Linda Dwi Eriyanti.
Ia menjelaskan bahwa Unej sudah menyerahkan nama-nama calon panitia seleksi (pansel) kepada Kemendikbudristek, dan nantinya kepada peserta yang telah terpilih maka pansel itulah yang akan bertugas membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di masing-masing kampus.
Di kutip melalui Antara, ia menyampaikan “Targetnya pada bulan Oktober 2022 seluruh perguruan tinggi di Indonesia sudah memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual,”.
Dikatakannya, 50% anggota Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual berasal dari mahasiswa, dan sisanya dari unsur dosen dan tenaga kependidikan.
Baca Juga : ITS Luncurkan Prodi Baru untuk Program S1 Teknologi Kedokteran
Tugas Satgas dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual
“Tugas Satgas cukup berat, mulai menyusun program pencegahan, membuat pedoman tata kelola dan tata kerja organisasi yang dapat meminimalkan kekerasan seksual, sosialisasi, advokasi hingga pendampingan bagi korban kekerasan seksual,” katanya.
Oleh karena itu, kegiatan jalan santai dan hubungan masyarakat selama kampanye akan membantu siswa, dosen dan tenaga kependidikan menjadi lebih sadar akan pencegahan kekerasan seksual di kampus dan kemudian membantu proses pembentukan satgas berhasil.
Sepanjang perjalanan, para mahasiswa dan pegiat PSG Unej menyuarakan pesan anti kekerasan seksual sembari membawa poster yang bertuliskan informasi bentuk-bentuk pelecehan seksual dan ajakan untuk melawan kekerasan seksual, serta advokasi bagi korbannya.
“Kegiatan itu dalam rangka memperingati ulang tahun kedua PSG Unej sekaligus terus menyosialisasikan pencegahan kekerasan seksual terutama di kampus,” ujar dia.
Dengan adanya kampanye ini, ia juga berharap bahwa nantinya seluruh warga kampus mengerti, paham, dan turut serta dalam pencegahan segala bentuk kekerasan seksual.
“Apalagi Unej sudah memiliki perangkat aturan yang mengatur hal itu dengan terbitnya Peraturan Rektor Unej No. 4 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Unej,” katanya.
Menurutnya, peraturan rektor itu merupakan salah satu bentuk dari Permendikbudristek nomor 31 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Ia juga berharap dengan diadakannya sosialisasi ini, nantinya pencegahan kekerasan seksual di kampus Tegalboto oleh PSG akan meningkat tentang bagaimana mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual ini.
“Dalam dua tahun perjalanan PSG Unej, masih banyak mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan yang minim informasi dan pemahaman mengenai pencegahan kekerasan seksual, padahal Unej bertekad menjadi kampus tanpa kekerasan seksual,” lanjutnya.
Sumber : edukasi.okezone.com