Untuk Kedua Kalinya Maskapai Citilink Kembali Mendapatkan Sanksi, Membawa Penumpang Positif Covid-19

Sorotan24.com, Jakarta – Sanksi kepada maskapai Citilink yang kembali diberikan kedua kalinya karena terbukti membawa penumpang yang positif Covid-19 oleh Dinas Perhubungan Kalimantan Barat (Kalbar).

Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, Ignatius IK di Pontianak ungkapnya, “Menindaklanjuti hasil pemeriksaan sampel swab dadakan dengan metode RT PCR yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 11 September 2020, terbukti maskapai ini membawa satu penumpang terkonfirmasi COVID-19 dari Jakarta ke Pontianak,”.

Sesuai hasil pemeriksaan sampel usap RT PCR oleh Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak terhadap 48 penumpang Citilink CG 9414 rute Jakarta-Pontianak tanggal 15 September 2020, 1 orang penumpang dinyatakan terkonfirmasi COVID-19, Ignatius menjelaskan hal tersebut.

Dengan begitu, perusahaan maskapai Citilink dinyatakan telah melanggar ketentuan pasal 8 ayat (5) peraturan gubemur Kalbar nomor 110 tahun 2020 dan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (5) huruf a, yaitu dilarang membawa penumpang dari luar daerah selama 10 hari untuk rute Jakarta-Pontianak sejak tanggal 19 September 2020.

Sekedar informasi bahwa kegiatan swab dadakan akan terus diintensifkan pada penumpang bandara dan pelabuhan yang akan masuk ke Kalimantan Barat terutama dari daerah zona merah.

Ignatius mengatakan, “Setiap maskapai penerbangan yang kedapatan membawa masuk penumpang dari luar Kalbar dalam kondisi positif COVID-19 berdasarkan hasil tes usap di terminal kedatangan bandara Supadio, akan dlberikan sanksi,”.

Leave a Reply

Your email address will not be published.