Sorotan24.com, Jakarta – Sanksi kepada maskapai Citilink yang kembali diberikan kedua kalinya karena terbukti membawa penumpang yang positif Covid-19 oleh Dinas Perhubungan Kalimantan Barat (Kalbar).
Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, Ignatius IK di Pontianak ungkapnya, “Menindaklanjuti hasil pemeriksaan sampel swab dadakan dengan metode RT PCR yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 11 September 2020, terbukti maskapai ini membawa satu penumpang terkonfirmasi COVID-19 dari Jakarta ke Pontianak,”.
Sesuai hasil pemeriksaan sampel usap RT PCR oleh Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak terhadap 48 penumpang Citilink CG 9414 rute Jakarta-Pontianak tanggal 15 September 2020, 1 orang penumpang dinyatakan terkonfirmasi COVID-19, Ignatius menjelaskan hal tersebut.