Sorotan24.com, Jakarta – Tentang Keselamatan Pesepeda di jalan telah di keluarkan peraturan Nomor PM 59 Tahun 2020 resmi untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan, oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Ada beberapa aspek utama yang diatur salah satunya persyaratan teknis sepeda dimana sepeda digolongkan menjadi dua kategori, yaitu sepeda untuk kepentingan olah raga dan kepentingan umum.
Sepeda yang dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat seperti kesekolah, kantor, pasar atau mal ini adalah maksud untuk sepeda kepentingan umum. Persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan ada tujuh jenis persyaratan yaitu, spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.