Untuk Mendukung Keselematan Bersepeda Menhub Terbitkan Peraturan tersebut

Sorotan24.com, Jakarta – Tentang Keselamatan Pesepeda di jalan telah di keluarkan peraturan Nomor PM 59 Tahun 2020 resmi untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan, oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Ada beberapa aspek utama yang diatur salah satunya persyaratan teknis sepeda dimana sepeda digolongkan menjadi dua kategori, yaitu sepeda untuk kepentingan olah raga dan kepentingan umum.

Sepeda yang dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat seperti kesekolah, kantor, pasar atau mal ini adalah maksud untuk sepeda kepentingan umum. Persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan ada tujuh jenis persyaratan yaitu, spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.

Dalam PM 59/2020 disebutkan bahwa penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain.

Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya juga disebutkan harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.

Dirjen Budi mengatakan, “Saat berkendara di jalan terutama malam hari para pesepeda harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian maupun atribut yang memantulkan cahaya. Jangan lupa harus menggunakan alas kaki atau sepatu serta yang penting juga yaitu memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, serta menggunakan helm untuk pesepeda,”.

Masyarakat meminta pemerintah untuk menyediakan tempat parkir sepeda di masing-masing gedung. Membuat kebiasaan ini nantinya dari yang biasa menggunakan sepeda motor nanti mungkin akan jadi menggunakan sepeda.

Leave a Reply

Your email address will not be published.