Usai vonis Habib Rizieq salami hakim dan mengatakan , “sampai bertemu di pengadilan Akherat”

Usai vonis Habib Rizieq salami hakim dan mengatakan , “sampai bertemu di pengadilan Akherat”

Dilansir dari Kumparan.com, Habib Rizieq Shihab merasa keberatan atas vonis yang di berikan oleh hakim atas kasus tes Swab di RS UMMI Bogor, HRS dan kuasa hukum nya langsung meminta banding atas vonis 4 tahun penjara.

Setelah sidang berakhir HRS langsung maju menuju ke hakim untuk menyalami ketiga hakim.

“Terima kasih majelis hakim. Insyaallah kita akan ketemu di pengadilan akhirat. Assalamualaikum,” ujar Habib Rizieq di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

“Waalaikumsalam,” jawab hakim.

Lalu HRS jalan menuju team kuasa hukum, “Lawan terus. Sampai banding, lawan terus,” ujar Habib Rizieq.

Dalam kasus yang di jalani oleh HRS, Hakim meyakini bahwa Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas, dan Andi Tatat telah menyebarkan berita bohong dengan sengaja yang menimbulkan ketidak nyamanan di tengah masyarakat.

Kasus ini terkait kesehatan HRS yang di sebut pernah terinfeksi COVID-19 beberapa waktu lalu.

Baca Juga : WOW! Bakrie & Brothers akan Pasok 30 unit bus listrik untuk Transjakarta

Selama dalam perawatan sampai pulang, muncul sejumlah pemberitaan terkait kondisi Habib Rizieq di beberapa media sosial. Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas, dan Andi Tatat kemudian menyampaikan kabar soal kondisi kesehatan tersebut. Yakni bahwa kondisi Habib Rizieq sehat.

Hakim menilai bahwa keterangan-keterangan itu tidak benar alias berita bohong (hoaks). Sebab tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Hakim membenarkan bahwa ketika itu HRS hanya baru menjalani swab antigen dan hasilnya reaktif. Belum ada hasil tes swab PCR.

“Sehingga pemberitahuan yang disampaikan oleh Terdakwa melalui video dengan judul testimoni IBHRS untuk pelayanan RS Ummi adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ujar hakim.

Dalam penjelasan nya, hakim menilai keonaran yang dimaksud tidak harus diidentikkan dengan kerusuhan atau penjarahan sebagaimana Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Follow Us
Instagram
 | Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published.