Waduh ! 6 Orang Pengikut Rizieq Ditembak Polisi

Sorotan24.com, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan, pengikut pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang melakukan penyerangan terhadap anggotanya berjumlah 10 orang.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di Kilometer 50, pada Senin (7/12/2020) dini hari.

Seperti dilansir dari Kompas.com. Dari jumlah tersebut enam orang diantaranya ditembak mati dan empat orang lainnya melarikan diri.

“Untuk yang empat orang melarikan diri,” ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).

Fadil mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, 10 orang tersebut merupakan laskar khusus dari (FPI)

“Jadi dari hasil penyeldikan awal kelompok yang menyerang diidentifikasi sebagai laskar khusus yang selama ini menghalang-halangi proses penyidikan,” kata Fadil.

Kemudian Fadil menuturkan, kejadian penembakan terhadap enam orang tersebut karena diduga melakukan penyerangan terhadap aparat kepolisian yang sedang menjalankan tugas penyelidikan kasus Rizieq Shihab.

“Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS, dan meninggal dunia sebanyak enam orang,” ujar Fadil.

Fadil menjelaskan, peristiwa itu bermula dari adanya informasi yang beredar tentang adanya pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan Rizieq.

“Terkait itu, kami Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan kebenaran info itu. Ketika anggota kami mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS , kendaraan petugas dipepet, kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan sajam,” ucap dia.

Fadil juga mengimbau kepada pengikut Rizieq untuk tidak menghalangi polisi dalam melakukan penyelidikan kasus kerumunan yang terjadi pada 14 November 2020 karena apabila menghalangi polisi dalam melakukan penyelidikan itu merupakan tindakan pelanggaran hukum.

“Saya dan Pangdam Jaya mengimbau kepada MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan. Karena tindakan tersebut adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dipidana,” tutup dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.