Kemudian Fadil menuturkan, kejadian penembakan terhadap enam orang tersebut karena diduga melakukan penyerangan terhadap aparat kepolisian yang sedang menjalankan tugas penyelidikan kasus Rizieq Shihab.
“Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS, dan meninggal dunia sebanyak enam orang,” ujar Fadil.
Fadil menjelaskan, peristiwa itu bermula dari adanya informasi yang beredar tentang adanya pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan Rizieq.
“Terkait itu, kami Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan kebenaran info itu. Ketika anggota kami mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS , kendaraan petugas dipepet, kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan sajam,” ucap dia.
Fadil juga mengimbau kepada pengikut Rizieq untuk tidak menghalangi polisi dalam melakukan penyelidikan kasus kerumunan yang terjadi pada 14 November 2020 karena apabila menghalangi polisi dalam melakukan penyelidikan itu merupakan tindakan pelanggaran hukum.
“Saya dan Pangdam Jaya mengimbau kepada MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan. Karena tindakan tersebut adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dipidana,” tutup dia.