Sorotan24.com, Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) didenda oleh Satpol PP DKI sebesar Rp 50 juta dikarenakan telah melanggar protokol kesehatan COVID-19. Terkait hal tersebut, pihak keluarga maklum atas sanksi ini.
Seperti dilansir dari detik.com.”Sehingga kami memaklumi ada denda tersebut dan kami sudah bayar dari pihak keluarga,” tutur Habib Hanif Alatas selaku menantu Habib Rizieq, pada (15/11/2020).
Habib Hanif menuturkan bahwa pihak keluarga Habib Rizieq sudah menerima surat denda administratif tersebut dari Satpol PP DKI. Dia juga mengungkapkan bahwa keluarga Habib Rizieq telah memaklumi sanksi karena besarnya antusiasme jemaah ini.
Seperti yang juga dilansir dari detik.com.”Jadi kami dari pihak keluarga, sudah terima surat tersebut. Kami memaklumi adanya sanksi itu, meskipun panitia meminta kepada umat untuk patuh protokol, jaga jarak, dan sebagainya, tapi antusias terlalu besar,” tutur Habib Hanif.
Habib Hanif juga menambahkan bahwa FPI sangat concern untuk menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Habib Rizieq, lanjutnya, juga memantau COVID-19 di Indonesia ketika beliau masih berada di Arab.
Seperti yang juga dilansir dari detik.com.”Kami FPI dari awal wabah sangat concern terhadap penanganan COVID. Dari bidang kemanusiaan FPI sendiri membantu tim medis dari berbagai rumah sakit untuk penanganan COVID, disinfektan di perumahan-perumahan, permukiman warga, jadi kami sangat concern. Bahkan Habib Rizieq yang memantau sendiri penanganan COVID ini dari Saudi sejak awal,” jelas Habib Hanif.
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Habib Rizieq Shihab dan FPI karena acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang menimbulkan kerumunan. Ada dua aturan yang dilanggar oleh Habib Rizieq.
Sanksi denda administratif tersebut tertuang dalam surat Satpol PP DKI Jakarta yang ditujukan kepada Habib Rizieq selaku penyelenggara pernikahan dan FPI selaku penyelenggara kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Surat itu ditanda tangani oleh Arifin selaku Kasatpol PP DKI pada 15 November.
Seperti yang juga dilansir dari detik.com.”Benar,” tutur Arifin, pada Minggu (15/11/2020).
Di dalam surat itu, dijelaskan bahwa kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi di kawasan Petamburan tersebut telah melanggar protokol kesehatan COVID-19. Kegiatan tersebut tak membatasi jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan. Hal itu tidak sesuai dengan dua aturan berikut:
- Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.