Sorotan24.com, Indonesia – Libur dan cuti bersama akhir tahun 2020 resmi dipangkas oleh Pemerintah.
Seperti dilansir dari economy.okezone.com, Pemerintah memangkas libur akhir tahun sebanyak tiga hari yakni tanggal 28,29 dan 30 Desember 2020. Untuk perayaan Natal akan tetap libur yakni di tanggal 24 Desember. Lalu, tanggal 25 Desember juga tetap libur karena Hari Raya Natal. Sementara, untuk tanggal 26 dan 27 Desember merupakan hari Sabtu dan Minggu yang secara otomatis merupakan hari libur.
Seperti yang juga dilansir dari economy.okezone.com, “Intinya kita sesuai arahan presiden memutuskan bahwa ada libur Natal dan Tahun Baru. Masih tetap ada. Ditambah pengganti Idul Fitri satu hari,” ungkap Menko PMK Muhadjir Effendi.