Seperti yang juga dilansir dari detik.com, “Salah satunya dokumen untuk pembiakan vaksin. Itu cukup esensial bagi para ahli dan juga LPPOM MUI untuk bisa menjadi bahan telaahan untuk fatwanya,” jelas Asrorun Niam.
Asrorun Niam pun tidak mengetahui secara pasti mengapa dokumen tersebut belum juga diberikan oleh Sinovac Biotech sejak diminta pada saat audit 2 November lalu. Meski begitu, tutur Niam, perusahaan tersebut telah berkomitmen untuk segera memberikan dokumennya.
Sementara itu, hingga kini sebanyak 1,2 juta dosis vaksin COVID-19 Sinovac yang telah tiba di Indonesia masih dalam pemeriksaan mutu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebelum nantinya diberikan izin untuk disuntikkan ke masyarakat.