Sorotan24.com, Indonesia – Pihak Maskapai Sriwijaya Air wajib membayar ganti rugi kepada pihak keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ182. Dikarenakan hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menhub no 77 tahun 2011, nilai ganti rugi yang ditetapkan ialah sebesar Rp 1,25 miliar per orang.
Adita Irawati selaku Juru bicara Kemenhub pun mengatakan bahwa sanksi telah menanti apabila pihak maskapai yakni Sriwijaya Air tidak melakukan pembayaran ganti rugi.
Seperti dilansir dari detik.com, “Sesuai PM 77 itu kalau ada pelanggaran bisa disanksi sesuai pasal 26 ayat 2, yang diatur detilnya dalam PM 78/2017,” ungkap Adita.
Dalam pasal 26 ayat 2 PM 77 tahun 2011 dijelaskan Kemenhub bisa memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 3 bulan apabila upaya ganti rugi tidak dilakukan oleh pihak maskapai. Hal itu tertuang pada pasal 26 ayat 2a.
Namun, apabila setelah 3 peringatan tertulis itu upaya ganti rugi tak kunjung dilakukan, maka bisa saja pihak maskapai yakni Sriwijaya Air dibekukan usahanya selama 14 hari.
“Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak ditaati dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha angkutan udara niaga untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender,” bunyi pasal 26 ayat 2b.
Masih di pasal yang sama yakni pasal 26 ayat 3 dijelaskan bahwa apabila upaya ganti rugi tidak dilakukan juga setelah sanksi pada pasal 26 ayat 2 dilakukan pemerintah, bisa saja Sriwijaya Air bisa terancam dicabut izin usahanya.
“Apabila pembekuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, dilakukan pencabutan izin usaha,” bunyi pasal 26 ayat 3.
Dan, bila merujuk pada PM 77 tahun 2011 dijelaskan penumpang yang menjadi korban dalam kecelakaan pesawat udara akan mendapatkan ganti rugi Rp 1,25 miliar. Hal tersebut tertuang dalam pasal 3 poin a.
“Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang,” bunyi pasal 3 poin a.