Waduh! Tenaga Kerja Indonesia Dilarang Masuk Taiwan

Sorotan24.com, Indonesia – Pusat Komando Epidemi Pusat Taiwan atau Taiwan’s Central Epidemic Command Center (CECC) pada 30 November 2020 lalu mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan larangan terhadap semua pekerja migran dari Indonesia alias TKI.

 

Seperti dilansir dari detik.com, larangan terhadap TKI tersebut berlaku mulai 4 Desember 2020. Keputusan itu diambil oleh CECC dengan alasan kasus virus Corona yang meroket di Indonesia.

 

Chen Shih-chung selaku Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan sekaligus kepala CECC mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil dikarenakan terbukti adanya pekerja migran Indonesia yang baru masuk ke Taiwan ternyata terinfeksi COVID-19.

 

Larangan tersebut akan berlaku hingga 18 Desember 2020. Setelah itu CECC akan kembali meninjau sekaligus melakukan pertimbangan apakah akan melonggarkan atau kembali memberlakukan pengetatan itu.

 

 

Menurut Kementerian Tenaga Kerja Taiwan, sejak 17 Maret 2020, seluruh pekerja migran yang tiba di Taiwan harus menjalani karantina selama 14 hari. Sejak saat itu terkonfirmasi bahwa terdapat 7.279 orang pekerja migran asal Indonesia telah masuk ke Taiwan.

 

Lalu, beberapa pekan terakhir ditemukan kasus positif COVID-19 yang terkonfirmasi merupakan pekerja migran asal Indonesia. Sejak saat itulah seluruh pekerja migran asal Indonesia yang tiba di Taiwan dalam periode itu harus menjalani isolasi di pusat karantina resmi.

 

Dikarenakan adanya larangan itu, 8 agen tenaga kerja Indonesia terkena imbasnya yakni berupa izin dari 8 agen tenaga kerja Indonesia tersebut telah ditangguhkan di Taiwan untuk memperkuat kontrol perbatasan.

 

Menurut statistik MOL, rata-rata mingguan jumlah TKI yang masuk ke Taiwan pada November adalah 677 orang. Penangguhan selama dua minggu tersebut diharapkan dapat mengurangi jumlah TKI yang tiba di negara dengan julukan Naga Kecil Asia itu sebesar 1.350 orang.

 

Jika pada saat penilaian berikutnya diputuskan pekerja migran Indonesia dapat diizinkan masuk ke negara itu, maka jumlahnya akan dikurangi yakni hanya setengahnya atau hanya 50%. Hal tersebut berarti maksimal hanya 339 pekerja Indonesia yang bisa masuk ke negara dengan julukan Naga Kecil Asia itu per minggu.

Leave a Reply

Your email address will not be published.