Wih! Guru Honorer yang Jadi PPPK Dapat Tunjangan Rp 4 Juta

Sorotan24.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan fasilitas yang akan diterima guru honorer yang lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rekrutmen Guru Honorer tersebut akan dibuka pada tahun 2021 mendatang.

 

Seperti dilansir dari detik.com.”Nanti kalau para guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru PPPK maka mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN (aparatur sipil negara),” tutur Sri Mulyani.

 

Menteri Keuangan RI tersebut juga menjelaskan bahwa para guru honorer yang diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan tunjangan.

 

Seperti yang juga dilansir dari detik.com.”Tunjangan kinerja dan sejenisnya untuk guru termasuk yang dalam hal ini sebesar Rp 4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki 2 anak dari sisi total tunjangan kinerjanya,” sebut Sri Mulyani.

 

Pada 2021 mendatang, pemerintah akan membuka kuota guru PPPK sebanyak 1 juta. Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru.

 

Seperti yang juga dilansir dari detik.com.”Karena memang tadi seperti yang disampaikan oleh para guru honorer tadi, gaji dan tunjangan dari status non PNS atau honorer menjadi guru yang statusnya ASN atau PPPK memang berbeda. Kami tentu terus berusaha untuk mendukung langkah-langkah perbaikan kesejahteraan guru, dengan tetap menjaga kualitas dari para guru tersebut,” tambah Sri Mulyani.

Leave a Reply

Your email address will not be published.