Wow! Antam Dijatuhi Hukuman Membayar Kerugian Senilai Rp 817,4 Miliar Kepada Warga Surabaya

Sorotan24.com, Indonesia – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk.

PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk dijatuhi hukuman dengan membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said.

Seperti dilansir dari detik.com, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby diajukan pada 7 Februari 2020 dan pembacaan putusan dilakukan pada 13 Januari 2021 lalu.

“Sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus gugatan Budi Said terkait pembelian emas di butik Surabaya pada 13 Januari 2021, ANTAM melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding,” ungkap Kunto Hendrapawoko selaku SVP Corporate Secretary.

Berdasarkan petitum, Budi Said meminta kepada PN Surabaya untuk mengabulkan gugatannya yakni Antam harus membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 817.465.600.000 sebagai nilai kerugian yang setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram atau setara 1,136 ton.

Secara lebih lanjut, nantinya nilai ganti rugi tersebut akan disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat.

Budi Said juga meminta pihak Antam untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp 500 miliar secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Tak hanya itu, Budi Said juga meminta pihak Antam untuk membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp 100 juta untuk setiap hari keterlambatan Antam memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published.