Sorotan24.com, Indonesia – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk.
PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk dijatuhi hukuman dengan membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said.
Seperti dilansir dari detik.com, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby diajukan pada 7 Februari 2020 dan pembacaan putusan dilakukan pada 13 Januari 2021 lalu.
“Sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus gugatan Budi Said terkait pembelian emas di butik Surabaya pada 13 Januari 2021, ANTAM melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding,” ungkap Kunto Hendrapawoko selaku SVP Corporate Secretary.