Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui izin Kementerian Kesehatan RI secara resmi menyetujui pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tahap III untuk seluruh warga DKI Jakarta yang berusia di atas 18 tahun.
Health.Detik.com melansir, Kementerian Kesehatan menerapkan aturan tersebut dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya data kenaikan kasus COVID-19 di DKI Jakarta dalam sepekan terakhir. Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran Kemenkes Nomor SR.02.04/II/1496/2021.
“Provinsi DKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi COVID-19 kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas,” demikian bunyi surat tersebut, sebagaimana dikutip Selasa (8/6).
Salah satu yang menjadi pertimbangan diambilnya keputusan ini yaitu setelah terjadi lonjakan kasus positif di DKI yang terus menerus mengalami kenaikan.
“Persentase kasus positif di Provinsi DKI Jakarta selama satu pekan terakhir sebesar 7,62 persen (lebih dari 5 persen), hal ini menunjukkan bahwa transmisi penularan penyakit di Provinsi DKI Jakarta masih cukup tinggi,” jelas surat tersebut.
Baca Juga : Yuk, Panen Air Hujan Agar Sumber Air Semakin Banyak
Selain itu terdapat pertimbangan lain yang mengharuskan vaksinasi Covid-19 didahulukan untuk wilayah DKI yaitu vaksinasi Covid-19 sudah memasuki tahap ketiga dengan sasaran masyarakat yang rentan akan terinfeksi oleh virus ini.
Pertimbangan terakhir bahwa Jakarta merupakan ibu kota negra yang menjadi pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Salah satunya dengan mencapai herd immunity melalui pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan cakupan tinggi dan merata,” demikian mengutip surat tersebut.
Pelaksanaan vaksinasi diputuskan boleh diberikan kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas dengan tetap memprioritaskan tenaga kesehatan, kelompok lanjut usia, dan pelayan publik.