Sorotan24.com, Jakarta – YouTuber gaming, Syiva Angel ditangkap polisi di sebuah vila di kawasan Badung, Bali sekitar pukul 23.00 WITA pada Rabu (6/01/2021). Menurut keterangan kepolisian, Syiva ditangkap saat menggelar pesta narkoba bersama teman-temannya.
“Kita mengamankan empat tersangka, tapi yang menonjol di sini adalah selebgram,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, dikutip dari Antara, Selasa (25/1/2021).
Dalam penangkapannya, polisi menemukan narkoba jenis baru yakni P-Flouro Fori seberat 1,90 gram. Polisi menjelaskan, barang bukti ini masuk kategori yang sangat membahayakan.
” Narkoba ini, jenis baru P-Flouro Fori, mirip ektasi dan khasiatnya lebih parah dari ektasi ini,” beber dia.
Keterangan lainnya menyebutkan jika Syiva sudah menggunakan narkoba selama 3 bulan. Ia juga mengakui bahwa menggunakan obat terlarang tersebut untuk bersenang-senang. Kini ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba jenis baru.
Syiva Angel dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.
Sosoknya yang dikenal publik, membuat pihak kepolisian menyayangkan tindakannya tersebut. Akun Instagramnya sendiri sudah memiliki jumlah pengikut sebanyak 74,9 ribu. ia juga memiliki akun YouTube dengan jumlah subscriber sebanyak 662 ribu.
“Harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama, tapi dia malah menggunakan narkoba. Ini yang kita sayangkan sekali,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.