Polrestabes Makassar mengatakan dua pemuda yang ditangkap berinisial FE (20) dan RH (19). Keduanya merupakan warga Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. Dua pemuda tersebut memiliki peran yang berbeda. FE memberi minuman keras dan RH yang merekam. Diketahui para pelaku merupakan pengangguran yang kerjanya selalu mabuk-mabukan.
Setelah ditangkap, para pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencekoki minuman keras ke anak dibawah umur tersebut.
Sebelumnya beredar video yang memperlihatkan seorang anak kecil diberi minuman keras hingga anak tersebut mabok sempoyangan dan terjatuh pada Minggu (23/8/2020). Video ini diunggah pertama kali oleh akun facebook Syahrul Waru.