Kelima tersangka masuk rumah korban melalui pagar belakang, kemudian mereka naik ke lantai dua melalui celah plafon.
“Saat berhasil masuk, mereka lalu membawa 150 ekor ikan cupang yang disimpan korban,” ucap Eko.
Setelah berhasil membawa kabur 150 ikan cupang itu, kelima tersangka masing-masing mulai menjualnya. Karena saat ini, banyak peminat, ikan-ikan tersebut dengan cepat terjual.
“Penangkapan ini, berdasarkan laporan korban yang mengaku kehilangan 150 ekor ikan cupang dan mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta,” ungkap Eko.
Eko menegaskan, dari penyelidikan yang dilakukan, kelima tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing.
Saat ini, para pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan mendalam di Polsek Barat.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam tujuh tahun penjara.
“Penyidik masih mengembangkan kasus ini dan mencari barang bukti karena ada 110 ekor ekor ikan cupang yang telah dijual para pelaku,” kata Eko.