Resmi Sudah! Indonesia ‘Tutup Pintu’ Untuk WNA

Sorotan24.com, Indonesia – Pemerintah Indonesia telah secara resmi memutuskan untuk melakukan pelarangan masuk terhadap Warga Negara Asing(WNA) dari semua negara ke Indonesia. Keputusan atau aturan pelarangan masuk ke Indonesia bagi WNA tersebut berlaku sejak 1 Januari hingga 14 Januari 2021.

Seperti dilansir dari cnbcindonesia.com, keputusan itu dibuat dalam rapat terbatas yang berlangsung di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/12/2020) lalu. Menurut Retno Marsudi selaku Menteri Luar Negeri (Menlu) RI terdapat dua alasan mengapa keputusan atau aturan tersebut dilakukan.

Seperti yang juga dilansir dari cnbcindonesia.com, “Pertama, saat ini muncul pemberitaan strain baru virus corona yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat,” ungkap Retno Marsudi.

“Kedua, menyikapi hal tersebut, Ratas 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia.” tambah Retno Marsudi.

Untuk WNA yang tiba sebelum penutupan atau aturan baru tersebut berlaku, hingga 31 Desember 2020, akan diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Yakni:

 

  • Menunjukkan hasil tes melalui RT-PCR di negara asal maksimal 2×24 sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia

 

  • Saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang PCR. Apabila hasilnya negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang disediakan pemerintah

 

  • Setelah karantina 5 hari, dilakukan pemeriksaan ulang RT PCR. Apabila hasilnya negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan

 

Namun, aturan tersebut tidak akan berlaku bagi WNI yang kembali ke tanah air. Perlakuan ke WNI akan merujuk pada adendum SE. Meski demikian, WNA yang berstatus pejabat menteri atau setingkat menteri atas dikecualikan. Mereka bisa masuk dengan protokol ketat.

Leave a Reply

Your email address will not be published.