Syarat Naik Kereta Api Terbaru 2022

Kereta Api

Sorotan24 – Di masa pemulihan akibat pandemi COVID-19 banyak peraturan mengenai transportasi umum banyak yang berubah disesuaikan dengan keadaan. Begitu pula dengan aturan untuk naik kereta api di tahun 2022.

Kereta Api merupakan salah satu transportasi publik yang banyak dipakai oleh orang untuk melakukan mobilitas baik dari jarak yang jauh maupun dekat. Karena selain harganya yang terjangkau tetapi juga cepat dan terhindar dari kemacetan.

Persyaratan baru ditetapkan pada tahun 2022,  lebih tepatnya dari 5 April lalu yang bertepatan dengan arus mudik lebaran 1443 H. 

Aturan baru ini disesuaikan dengan terbitnya kebijakan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2002. Tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022. Berikut penjelasan persyaratan lengkapnya untuk pengguna Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal paling terbaru tahun 2022. 

Baca juga : 4 Destinasi Wisata Bersejarah Paling Terkenal di Indonesia

Syarat Naik Kereta Api Terbaru 2022
(Unsplash.com)

1. Syarat KA Jarak Jauh

  • Bagi yang sudah melakukan Vaksin Booster (Ketiga) tidak perlu lagi untuk menunjukkan hasil test negatif screening Covid-19.
  • yang sudah melakukan Vaksin Kedua wajib untuk menunjukkan hasil  negatif dari test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam.
  • Bagi Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif test RT-PCR 3×24 jam.
  • Yang belum menerima vaksin karena alasan media wajib untuk menunjukkan keterangan dari dokter dan hasil negatif test RT-PCR 3×24 jam.
  • Bagi penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 namun wajib memiliki pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

2. Syarat KA Lokal dan Aglomerasi 

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif test Antigen atau RT-PCR.
  • Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan hasil test, namun harus memiliki pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Bagi penumpang yang tidak memenuhi syarat, pihak KAI atau petugas terkait berhak untuk menolak keberangkatan demi mengurangi penyebaran Covid-19 melalui perjalanan dengan menggunakan kereta. Selain itu, penumpang juga harus selalu mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari percakapan, dan lain sebagainya yang dapat beresiko adanya penularan. 

Sumber : kai.id

Follow Us
Instagram | Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published.