Sorotan24.com, Jakarta – Polisi berhasil menangkap seorang warna negara Indonesia yang diduga sebagai pelaku yang memparodikan lagu kebangsaan Indonesia yang berjudul Indonesia Raya.
Seperti dilansir dari Kompas.com. Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penangkapan pelaku tersebut terjadi di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (31/12/2020) malam.
“Diamankan pelaku di Cianjur,” ujar Listyo melalui pesan singkat, Jumat (1/1/2021).
Listyo menjelaskan, penangkapan pelaku tersebut merupakan hasil dari pengembangan terhadap penangkapan pelaku pertama oleh Polisi Di-Raja Malaysia (PDRM) di Sabah, Malaysia.