Polisi Tangkap Seorang Pria di Jakbar yang Perkosa Karyawannya Hingga Hamil dan Melahirkan

Polisi Tangkap Seorang Pria Di Jakbar Yang Perkosa Karyawannya Hingga Hamil Dan Melahirkan

Dilansir dari REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polsek Cengkareng menangkap seorang pria berinisial S (52) lantaran memperkosa karyawan sendiri dalam kurun waktu tiga tahun. Keterangan ini diungkapkan Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo.

“Tersangka kami tangkap lantaran melakukan tindak pemerkosaan dan mengintimidasi korban selama tiga tahun,” kata dia saat dikonfirmasi di Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).

Tidak hanya itu, tersangka juga sempat menjual bayi yang dilahirkan korban akibat pemerkosaan tersebut. 

Semua berawal ketika korban yang masih berusia 16 tahun diterima bekerja menjaga toko kelontong milik tersangka. 

Saat bekerja, korban sering dirudapaksa oleh tersangka. “Korban diintimidasi oleh tersangka agar tidak melapor,” kata Ardhie.

Aksinya berlangsung selama tiga tahun hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan pada Maret 2022. Bukan bertanggung jawab, tersangka S malah menjual bayi korban.

Bayi tersebut malah dijual oleh korban dengan harga Rp 10 juta.

“Korban diberi uang biaya bersalin Rp 5.500.000 dan sisanya dipakai tersangka,” kata dia.

Baca Juga: Keluarga Ridwan Kamil Sudah Ikhlas dan Minta Masyarakat Shalat Gaib untuk Eril

 

Korban Lapor Polisi

Korban yang tidak tahan dengan perlakuan tersebut memberanikan diri melapor ke pamannya yang berinisial D (36). Di akhirnya melaporkan aksi bejat tersebut ke Polsek Cengkareng pada Selasa (17/5).

Selang beberapa hari kemudian, polisi menangkap tersangka di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

“Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan dan kita kenakan Pasal 81 ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara,” kata dia.

Follow Us
Instagram
 | Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published.