Sorotan News – Pemerintah Akan berencana untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal Tersebut tercantum dalam Draft RUU pada perubahan ke 5 atas UU No. 6 Tahun 1983 perihal ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).
Diketahui, Kementerian Keuangan sudah menyiapkan pilihan tarif PPN yang salah satu pilihannya akan dikenakan tarif 1%.
Lalu jika rencana tersebut di realisasikan ada 12 bahan pokok yang akan dikenakan PPN untuk jenis sembako, Lalu apa saja barang sembako yang akan dikenakan pajak? Berikut Daftarnya:
- Gula
- Sagu
- Garam
- Susu
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran
- Beras
- Gabah
- Dagin
- Jagung
- Telur
- Kedelai
Baca Juga : VIRAL BTS MEAL , BUNGKUSNYA DIJUAL DI MARKETPLACE MULAI JUTAAN HINGGA RATUSAN JUTA RUPIAH
Dilansir dari detik.com pada (10/6/2021) Rencana Sembako yang akan dikenakan PPN ternyata menuai berbagai kritikan dari kalangan masyarakat salah satunya dari ketua harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menolak dengan adanya rencana ini menurutnya akan menjadi beban baru bagi masyarakat.
“Pengenaan PPN akan menjadi beban baru bagi masyarakat dan konsumen, berupa kenaikan harga kebutuhan pokok. Belum lagi jika ada distorsi pasar, maka kenaikannya akan semakin tinggi,” kata Tulus dalam keterangan tertulis
Selain itu, Tidak Hanya YLKI yang turut mengkritik kebijakan yang akan dilakukan oleh pemerintah, masih ada beberapa kalangan masyarakat yang ikut mengkritik kebijakan yang akan diterapkan pemerintah seperti partai politik, lembaga agama, ormas dll.