Sorotan News – Pembentukan panitia kerja penegakan hokum guna perkara dugaan penyelundupan impor emas batangan dari Singapura ke Indonesia yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, sebesar Rp 47,1 triliun.
Dilansir dari tempo.com, Menurut Politikus PDIP ini, nantinya panitia kerja itu akan memanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Hal itu dilakukan agar Komisi Hukum mendapatkan penjelasan yang utuh dari perkara dugaan manipulasi informasi sehingga negara berpotensi kehilangan Rp 2,9 triliun dari impor emas batangan yang berasal dari Singapura tersebut.
Baca Juga : Jumlah kasus positif Covid-19 di RI hari ini bertambah 8.189 kasus baru
Herman melanjutkan, rapat itu rencananya akan digelar pada pekan depan. Komisi Hukum DPR sendiri sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk mengagendakan rapat panitia kerja. “Mudah-mudahan mendapatkan tanggapan,” katanya. Selain itu, Herman juga mendesak Kejaksaan Agung tidak gentar untuk terus menyelidiki rekayasa impor emas batangan ini. “Supaya Kejaksaan bisa melihat ada pintu-pintu penerimaan negara yang diselewengkan,” katanya.