Polisi dan DPR di tantang buka bukaan kasus pembunuhan laskar FPI di KM 50

Polisi dan DPR di tantang buka bukaan kasus pembunuhan laskar FPI di KM 50

Di lansir dari jpnn.com, Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI, Marwan Batubara menantang semua lembaga penegak hukum termasuk juga DPR untuk mengadakan analisis terbuka terhadap isi buku putih pelanggaran HAM berat atas kasus pembunuhan 6 laskar FPI.

Buku putih ini sekalian mengungkap adanya rekayas Komnas HAM dalam kasus pembunuhan enam laskar FPI di KM 50 tol Jakarta Cikampek agar sesuai pesanan para penguasa.

Dikutip dari jpnn.com “Kami tantang semua lembaga penegak hukum termasuk juga DPR, gelar analisis terbuka terhadap buku putih ini, bahwa Komnas HAM melakukan rekayasa, atau mereka ditekan dalam laporannya,” ujar Marwan dalam kanal Hersubeno Point di YouTube dipantau Senin (28/6/2021).

Baca Juga : OPM masuk ke dafrtar organisasi Terorisme

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) menilai bahwa Komnas HAM dalam kasus ini sumir dan sesuai dengan pesan penguasa. Komnas HAM tidak menyatakan apa yang sebenarnya terjadi walaupun data-data yang masuk dan pihak yang di panggil sangat banyak. Pada pemanggilan beberapa pihak dan pengumpulan data namun tidak sepenuh nya di gunakan.

“Jadi seolah-olah ini hiperbolis. Karena faktanya semua data dan laporan itu tidak digunakan sepenuhnya,” ujarnya Marwan.

Dari data data dan informasi yang dituangkan oleh Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) dalam buku putih, yang terjadi dalam kasus pembunuhan laskar FPI adalah pelanggaran HAM yang berat.

“Ini bisa dibuktikan dengan apa yang kami tulis dalam buku putih terutama perbuatan yang sifatnya sistemik atau meluas. Namun ini oleh Komnas HAM direkayasa seolah pelanggaran HAM biasa,” tegas Marwan.

 

Follow Us
Instagram
 | Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published.