TENANG, PENIMBUN OBAT AKAN DITINDAK TEGAS OLEH KEPOLISIAN

TENANG, PENIMBUN OBAT AKAN DITINDAK TEGAS OLEH KEPOLISIAN

Sorotan News – Pihak Kepolisian akan menindak tegas pihak-pihak yang yang menimbun obat dan alat kesehatan selama masa PPKM Darurat, Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Jendral Agus Andrianto.

Keputusan tersebut tertulis melalui Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  dalam menaggapi hasil konferensi pers Bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi, serta Bareskrim Polri terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa pandemi Covid-19.

“Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas begitupun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi covid-19,” kata Agus dalam keterangannya, Minggu (4/7).

Jendral Agus juga menyatakan bahwa akses masyarakan terhadap obat obatan dan alat-alat kesehatan di masa pandemi ini harus dipermudah.

Adapun 5 Poin penting dari Surat Telegram ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 yang diterbitkan bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi, serta Bareskrim Polri Antara lain :

Pertama, melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

Kedua, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alat kesehatan.

Baca Juga : Dikabarkan 17 Orang Tewas dalam Insiden Jatuhnya Pesawat Hercules C-130 Filipina

Ketiga, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong atau hoaks.

Keempat, mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19.

Terakhir, melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri dan Kabareskrim.

Selain itu, Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak panic buying karena bisa menyebabkan stigma yang buruk dalam tantanan nasional republik Indonesia dan akan menindak tegas berita bohong/hoax yang beredar selama pandemi Covid-19.

 

Follow Us
Instagram
 | Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published.