Tukang Bubur kena sanksi Denda 5 Juta Karena langgar PPKM

Tukang Bubur kena sanksi Denda 5 Juta Karena langgar PPKM

Sorotan24.com – Kejadian ini berlokasi di Tasikmalaya, Jawa Barat. Seorang tukang bubur terkana sanksi denda sebesar 5jt atau subsider 5 hari kurungan penjara dikarenakan langgar PPKM, peristiwa ini terjadi hari ini (6/7/2021).

Pemilik Usaha ini Endang (40) menerangkan bahwa pembeli sudah di himbau untuk tidak makan ditempat akan tertapi pembeli menghiraukan himbauan itu padahal pada saat itu sedang pemberlakuan PPKM Darurat, pembeli berjumlah 4 orang.

Dilansir oleh Kompas.com, “Jadi, itu hasil gelar operasi yustisi oleh Satgas Covid-19 pada malam tadi dan dua hari sebelumnya. Sekarang digelar sidang di tempat oleh Kejaksaan dan Pengadilan di tenda depan Taman Kota Tasikmalaya,” jelas Wakil Ketua Satgas Covid-19 sekaligus Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan di Taman Kota, Selasa siang.

Baca Juga : Terjadi Kerusuhan di Yalimo, Papua menyebabkan rumah dibakar dan kendaraan bermotor hingga 115 unit

Sesuai aturan PPKM darurat, lanjut Endang, pihaknya mengakui telah melanggar aturan yang berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 tersebut.

“Saya mengakui, karena memang saat itu kami terazia sedang melayani pembeli makan di tempat saat ada PPKM ini. Tapi, saya keberatan karena dendanya sampai Rp 5 juta. Tapi, saya akan bayar ke Kejaksaan sesuai arahan dari Pak Hakim saat sidang tadi,” tambah Endang.

 

Follow Us
Instagram
 | Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published.