Sorotan24.com, Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat dengan usul pemerintah yang menginginkan durasi masa kampanye berlangsung selama 90 hari. Dengan demikian, pengesahan tahapan Pemilu tinggal menunggu diketok DPR pada 7 Juni mendatang.
Dilansir Tempo.co Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan durasi kampanye yang jauh lebih singkat ini menimbang potensi polarisasi di tengah masyarakat. Pada Pemilu 2019, kampanye berlangsung selama 209 hari atau tujuh bulan.
“Pertimbangan utama masa kampanye ini, agar pembelahan sosial atau pembelahan politik yang tidak berkepanjangan dan antisipasi keamanan dan sejenisnya. Jadi insyaallah durasi 90 hari ini tidak terlalu problematik,” ujar Hasyim di kantornya, Senin, 30 Mei 2022.
Durasi masa kampanye ini sebelumnya sempat menjadi perdebatan. Pemerintah semula mengusulkan 90 hari, KPU ingin 120 hari dan fraksi DPR meminta 60 hari.
Dalam rapat konsinyering KPU, DPR, dan Pemerintah kemudian disepakati durasi kampanye adalah 75 hari dengan catatan hal-hal yang berkaitan dengan logistik pemilu perlu difasilitasi pemerintah.
Setelah bertemu Presiden Jokowi hari ini, KPU menyebut durasi kampanye disepakati 90 hari.
“Presiden berpesan, kegiatan kampanye ini dilakukan dengan efisien dan efektif agar bisa mengedukasi masyarakat dalam memperkenalkan siapa peserta pemilu apa visi misinya yang dalam durasi waktu tidak terlalu panjang,” ujar dia.
Sejumlah partai politik sebelumnya juga menyatakan keberatan jika harus menjalani kampanye seperti saat Pemilu 2019 yang berlangsung hingga tujuh bulan. KPU sempat mengusulkan masa kampanye Pemilu Serentak 2024 selama 120 hari. Namun, usulan itu ditolak para politisi karena alasan polarisasi politik.
Baca Juga: Tiket Formula E Ada yang Dijual di Lokasi, Ini Dia Harga dan Jenis Tiketnya