Dilansir Dari CNN Indonesia, JAKARTA — Bareskrim Mabes Polri menyita aset senilai Rp 700 miliar lebih dalam pengungkapan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan lahan rumah susun (rusun) Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) 2015-2016. Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim, Brigadir Jenderal (Brigjen) Cahyono Wibowo mengatakan, aset sitaan tersebut akan dijadikan sumber pengganti kerugian negara.
Tersangka Kasus Korupsi
Kasus dugaan korupsi Rusun Cengkareng ini terjadi saat era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Cahyono menerangkan, dalam kasus yang merugikan negara Rp 649 miliar itu, tim Dit Tipikor sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, pada Februari 2022 lalu.
Pertama, Sukmana, yang ditetapkan tersangka selaku mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Satu lagi, Rudy Hartono Iskandar, yang ditetapkan tersangka selaku swasta.
Kedua tersangka dijerat dengan sangkaan korupsi, dan TPPU. Dalam penelusuran terkait dengan TPPU, kata Cahyono, tim penyidikannya berhasil melakukan pengamanan aset-aset dari hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam kasus itu penyidik menaksir kerugian keuangan negara yang timbul mencapai Rp649 miliar. Polisi pun telah menjerat para kedua tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dari hasil pendalaman, kami mengaitkannya dengan TPPU, dan berhasil melakukan recovery aset lebih dari (Rp) 700 miliar,” kata Cahyono, Kamis (9/6/2022).
Menurut Cahyono uang hasil kejahatan dalam perkara ini diduga dialihkan oleh para tersangka menjadi sejumlah aset-aset lain. Bahkan terdapat korporasi yang dibuat oleh tersangka untuk kemudian menjadi modus pencucian uang.
Oleh sebab itu penyidik melakukan penyitaan terhadap aset yang kini jika dijumlahkan melebihi dari nilai kerugian keuangan negara.
Aset yang Disita oleh Bareskrim Polri
Adapun aset yang disita dari para tersangka ialah uang tunai sebesar Rp1,7 miliar, kemudian tanah dan bangunan di wilayah TB SImatupang Cilandak Timur seharga Rp 371,4 miliar, lalu satu tanah lain di wilayah Cilandak Barat sebesar Rp100,3 miliar. Terakhir ialah aset tanah dan bangunan di Palmerah senilai Rp2,7 miliar.
“Aset-aset sitaan tersebut, terkait dengan tindak pidana asal (korupsi) dari perkara ini,” tegas Cahyono.
Sementara, aset lain yang disita terkait kasus TPPU ialah tanah dan bangunan di Cilandak Barat seharga Rp 166,2 miliar. Lalu satu bidang tanah dan bangunan di Kuta dan Denpasar, Bali sebesar Rp 57,3 miliar. Kemudian, kata dia, penyidik juga menyita saham Pondok Indah Golf yang disita dari tersangka senilai Rp1,2 miliar.
Penelusuran aset-aset lainnya terkait TPPU, kata Cahyono masih dalam pengejaran lanjutan. Sebab, dikatakan dia, tim penyidik meyakini, adanya aset-aset dari hasil tindak pidana korupsi itu, yang diselamatkan di luar negeri. “Ada beberapa transfer ke luar negeri yang sampai hari ini, masih kita telusuri untuk dapat disita,” ujar Cahyono.
Baca Juga: Pertama Kali Diadakan di Luar Eropa, Bali akan Menjadi Tuan Rumah Vespa World Days 2022