MA Vonis Bebas Samin Tan, KPK : Putusan Bebas Samin Tan Bisa Jadi Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi

MA Vonis Bebas Samin Tan, KPK Putusan Bebas Samin Tan Bisa Jadi Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi

Dilansir Dari REPUBLIKA.CO.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan vonis bebas yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) Samin Tan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini khawatir putusan bebas Samin Tan dapat membuat terpidana kasus korupsi dengan konstruksi hukum serupa mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Putusan ini menjadi preseden buruk kedepannya. Kalau memang ini dibiarkan, termasuk nanti bisa menjadi novum bagi terpidana-terpidana lain untuk mengajukan PK,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (17/6).

Menurut pihaknya penegakan hukum kasus korupsi harus dilakukan dengan perspektif yang luar biasa. Putusan MA terhadap Samin Tan, menurut pihaknya, tidak sejalan dengan putusan-putusan pengadilan terhadap kasus korupsi sebelumnya.

“Kita hormati putusan pengadilan, namun tentu dapat menjadi preseden buruk manakala pertimbangan-pertimbangan pengadilan tidak melihat aspek modus korupsi yang begitu kompleks sehingga penegakan hukum tidak hanya atas dasar textbook semata,” kata Ali.

Ali menegaskan, penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan perspektif luar biasa. Tidak hanya itu, KPK juga menyoroti soal sejumlah putusan pengadilan yang memutus bersalah seorang terdakwa dengan konstruksi hukum serupa dengan Samin Tan.

“Sehingga di sini dibutuhkan konsistensi putusan peradilan yang tidak hanya berkeadilan namun juga memberikan kepastian hukum,” tutur Ali.

Baca Juga: PDIP Gelar Rakor Kepala Daerah,Ganjar,Gibran dan Bobby Turut Hadir

 

Kendati KPK

KPK mengaku menghargai dan menghormati putusan hakim di tingkat manapun baik tingkat pertama hingga kasasi di MA. Dia mengatakan bahwa KPK telah bekerja keras untuk membuktikan penyimpangan pidana rasuah yang dilakukan mantan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BORN) itu.

KPK meyakini bahwa penanganan perkara Samin Tan sudah sangat profesional oleh jaksa KPK dari mempertimbangkan aspek-aspek alat bukti, pembuktian di proses persidangan, jaksa juga sudah sangat optimal menghadirkan seluruh alat bukti yang kami miliki dari proses penyidikan.

“Mulai dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti elektronik, percakapan-percakapan yang sudah sangat jelas. Kami hadirkan dan simpulkan dalam sebuah analisa hukum,” katanya.

MA menolak permohonan kasasi yang dilakukan JPU KPK dalam putusan tingkat pertama terhadap mantan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN), Samin Tan. Penolakan itu menguatkan vonis bebas Samin Tan.

Samin Tan diberikan putusan bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Malam hari setelah putusan itu diketuk, KPK langsung membebaskannya dari rumah tahanan (rutan).

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Samin Tan dari jerat korupsi bukan hanya menambah panjang daftar putusan bebas, tapi juga mengkhianati rasa keadilan publik.

Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyoal penolakan kasasi yang diajukan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas Samin Tan pada tingkat pertama.

“Padahal, pada tahun 2021 saja, ICW mencatat ada 107 orang terdakwa yang divonis bebas atau lepas. Putusan bebas Samin Tan ini menambah daftar panjang putusan bebas atau lepas lembaga peradilan dalam perkara korupsi,” ujar Kurnia Ramadhana, Jumat (17/6/2022).

“Putusan ini bukan saja mengkhianati rasa keadilan publik, tetapi juga semakin menguatkan dugaan bahwa pemberian efek jera pelaku korupsi hanya dilakukan setengah hati oleh lembaga peradilan.”

Berangkat dari persoalan tersebut, ICW pun mendorong agar KPK mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung.

“Sekalipun sudah pernah diputus oleh Mahkamah Konstitusi bahwa Penuntut Umum dilarang mengajukan PK, namun kemungkinan itu penting untuk tetap dicoba,” ucap Kurnia.

“Mengingat sebelumnya KPK sempat melakukan hal tersebut dalam putusan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.”

Follow Us
Instagram
 | Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published.