Dilansir dari TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming disebut terlibat dalam sejumlah dugaan kasus korupsi terkait dengan perpanjangan dan penerbitan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dugaan tersebut dilontarkan oleh mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putro Hadi Sutopo.
Dwidjono membeberkan kasus-kasus itu dalam sidang pembacaan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada Senin, 13 Juni 2022. Dia merupakan terdakwa dalam kasus korupsi peralihan IUP PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
KASUS
1. Perpanjangan IUP PT Usaha Bratama Jesindo (PT UBJ)
“Pada saat itu saya juga membawa draft Surat Keputusan yang akan ditandatangani oleh Bupati. Ketika saya menyerahkan SK untuk ditandatangani, Bupati menaruhnya di atas meja dan seperti tidak ada gerakan menandatanganinya,” kata Dwidjono dalam persidangan.
“Kemudian saya menyampaikan, jika di dalam bagasi mobil pemilik perusahaan tersebut, ada uang sebanyak 1 meter atau Rp 1 miliar.” kata dia.
Mendengar ada uang Rp 1 miliar, kata Dwidjono, Mardani langsung menyuruh ajudannya mengecek dan mengambil uang tersebut.
2. Aliran dana dari PT BMPE senilai Rp 51,3 miliar
Dia menyatakan bahwa Mardani menerima aliran dana melalui PT Toudano Mandiri Abadi (TMA) sebesar Rp 25.000 /MT batu bara, PT Bina Indo Raya (BIR) sebesar Rp 75.000 /MT batu bara, PT Rizki Batulicin Transport (RBT) sebesar Rp 25.000 /MT batu bara, dan kepada PT Duo Kota Laut (Dakola) sebesar Rp 50.000 /MT batu bara.
“Jadi total keseluruhan perusahaan ini mendapat sebesar Rp 171.000 /MT dari total produksi PT BMPE lebih dari 400.000 MT, dan yang masuk ke perusahan tersebut sekitar 300.000 MT dari total produksi PT BMPE lebih dari 400.000 MT. Jadi total uang yang telah diterima kurang lebih sebesar Rp 51.300.000.000,” ucap Dwidjono.
3. Penerbitan kilat IUP sejumlah perusahaan milik keluarga
Dwidjono juga membongkar penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru yang dimiliki keluarga Mardani H Maming, seperti IUP PT Anugrah Putra Borneo (PT APB) dan PT Suryangjati. IUP PT Suryangjati sekarang dijual dan berganti nama jadi PT Global Borneo Resource.
“Khusus PT Suryaningjati ini diterbitkan dalam waktu satu hari selesai. Berkas IUP yang tidak ditandatangani Bupati, disuruh ditinggalkan di kediaman Bupati,” ujar Dwidjono.
Perkara yang menjerat terdakwa Dwidjono bermula dari terbitnya Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) pada Mei 2011. Padahal, peralihan IUP tidak dibolehkan karena menabrak ketentuan pasal 93 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Baca Juga: Iko Uwais Diduga Melakukan Penganiayaan Terhadap Seorang Desainer Interior